Gaji ke-13 ASN Mulai Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Besarannya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Jakarta – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan pada Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut pencairan akan dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. DAFTAR/LOGIN
"Juni harusnya cair," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Kebijakan pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta pimpinan dan anggota lembaga negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan dan penerima pensiun
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima berbeda-beda, tergantung pada jabatan, pangkat, golongan, dan status kepegawaiannya. Komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku)
Dengan demikian, nominal yang diterima oleh masing-masing pegawai dapat berbeda sesuai dengan hak dan komponen penghasilannya.
Pencairan untuk Pensiunan Dimulai Lebih Awal
Khusus bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun, pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026. Sementara itu, bagi PNS aktif dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja sebelum memasuki masa pensiun.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga di pertengahan tahun. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
SITUS AMAN DAN TERPERCAYA : DAFTAR/LOGIN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar