Pemkab Ponorogo Siapkan Rp53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026. DAFTAR/LOGIN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, mengatakan pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai awal Juni 2026 setelah pemerintah daerah menerbitkan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaannya.
“Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar,” ujar Sriyono, Jumat.
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan komponen penghasilan masing-masing pegawai.
Komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sriyono menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pencairan, termasuk aturan mengenai perpajakan dan administrasi pembayaran.
“Kami masih menunggu juknisnya, sehingga detail teknis pelaksanaan masih menyesuaikan aturan lanjutan,” katanya. DAFTAR/LOGIN
Pemerintah pusat sendiri menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN pusat mulai 2 Juni 2026. Sementara itu, pemerintah daerah akan menyesuaikan jadwal pencairan dengan kesiapan regulasi di masing-masing wilayah.
Di Kabupaten Ponorogo, proses pencairan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tersebut.
Sriyono menambahkan, gaji ke-13 merupakan program rutin pemerintah yang diberikan setiap pertengahan tahun untuk membantu meringankan beban kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“Biasanya diberikan menjelang masuk sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak,” ujarnya.
Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan, Pemkab Ponorogo berharap proses pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar sehingga memberikan manfaat bagi ribuan ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
SITUS AMAN DAN TERPERCAYA : DAFTAR/LOGIN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar